BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Ini Syaratnya


YPAKmedia.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu inisiatif pemerintah untuk meningkatkan gizi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia. Namun, sejumlah kasus dugaan keracunan makanan MBG yang muncul di berbagai daerah menimbulkan kekhawatiran publik. Terkait hal ini, BPJS Kesehatan memastikan bahwa biaya penanganan medis akibat keracunan dapat ditanggung, dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Selama Bukan KLB

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penjaminan biaya pengobatan kasus keracunan dalam Program MBG akan ditanggung selama insiden tersebut tidak dinyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Biaya penanganan medis dalam kasus keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama bukan kejadian luar biasa (KLB),” ujar Ali Ghufron, dikutip dari Antara.

Namun, penjaminan ini hanya berlaku untuk peserta aktif BPJS Kesehatan. “Nilai manfaat ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan saja,” tambahnya.

Apabila insiden keracunan dikategorikan sebagai KLB lokal, maka tanggung jawab biaya pengobatan akan beralih kepada pemerintah daerah (pemda). “Sepanjang tidak ada deklarasi bahwa itu masalah KLB, kalau KLB lokal, maka tanggung jawabnya pemda,” jelas Ali.

Data Kasus Keracunan MBG di Indonesia

Hingga pertengahan September 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 60 kasus keracunan yang melibatkan 5.207 penderita akibat konsumsi menu dari Program MBG. Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan 55 kasus dengan total 5.320 penderita.

Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah kasus keracunan terbanyak. “Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus keracunan MBG terbanyak,” ungkap Ali.

Transparansi Data Melalui Badan Gizi Nasional

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan pentingnya transparansi data kasus keracunan MBG. Pemerintah akan membuka data tersebut untuk publik melalui Badan Gizi Nasional (BGN).

“Data mengenai dugaan kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis akan dibuka untuk publik melalui Badan Gizi Nasional,” kata Budi.

Menurutnya, data telah dikumpulkan secara harian melalui jaringan puskesmas di seluruh Indonesia dan dikirim ke BGN untuk verifikasi lebih lanjut. Laporan awal berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolah-sekolah yang terhubung dengan sistem pelaporan kesehatan nasional.

Akses Layanan BPJS Kesehatan

Dalam mendukung penanganan kasus MBG, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.586 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.157 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 6.526 fasilitas kesehatan penunjang di seluruh Indonesia.

Perwakilan BPJS Kesehatan, Rizzky, menjelaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia berkat prinsip portabilitas.

Selain itu, peserta tidak perlu mengurus klaim secara manual setelah berobat karena BPJS Kesehatan akan langsung membayar biaya perawatan ke fasilitas kesehatan. “Selama peserta mengikuti prosedur berobat yang benar, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya tambahan apapun dari peserta,” tegas Rizzky.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak panik menghadapi isu keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis. Selama bukan termasuk kategori KLB dan peserta terdaftar aktif di BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan akan ditanggung penuh oleh BPJS melalui fasilitas kesehatan resmi yang bekerja sama di seluruh Indonesia.***
Lebih baru Lebih lama