13 Juli Ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME, Pemerintah Dorong Penguatan Kebinekaan


YPAKMedia.com - Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME). Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang ditandatangani Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 30 Juni 2026.

Penetapan ini tidak hanya menjadi penanda kalender, tetapi juga menegaskan posisi penghayat kepercayaan dalam kehidupan berbangsa. Melalui kebijakan tersebut, negara ingin memberi ruang penghormatan yang lebih jelas terhadap keberagaman keyakinan di Indonesia, sekaligus memperkuat nilai toleransi, persaudaraan, dan persatuan nasional.

Fadli Zon menyebut, kehadiran Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME diharapkan menjadi momentum untuk melihat kembali akar spiritual bangsa yang diwariskan para leluhur. Menurut dia, peringatan ini semestinya tidak berhenti pada seremoni, melainkan menjadi ajang refleksi atas nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

“Peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi ruang refleksi atas nilai-nilai luhur spiritual bangsa yang diwariskan para leluhur, sekaligus memperkuat penghormatan terhadap keberagaman, persaudaraan, dan harmoni sosial dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Fadli Zon dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/7/2026).

Ia menegaskan, dasar penetapan hari tersebut juga sejalan dengan konstitusi. Menurut Fadli, setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan agama dan kepercayaannya sesuai keyakinan masing-masing. Karena itu, pemerintah memandang perlu adanya pengakuan khusus yang memberi tempat bagi penghayat kepercayaan.

“Mempunyai dasar yang kuat juga di dalam konstitusi kita, bahwa setiap warga negara berhak menjalankan agama dan kepercayaannya sesuai apa yang menjadi keyakinan,” kata dia.

Pemilihan 13 Juli sebagai tanggal peringatan juga memiliki latar historis. Fadli menjelaskan, tanggal tersebut berkaitan dengan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1945, yang menjadi bagian penting dalam pembahasan dasar negara dan konstitusi. Namun selama ini, tanggal itu belum memiliki penetapan khusus sebagai hari peringatan nasional.

“Penetapan 13 Juli juga adalah salah satu penetapan yang historis karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli 1945 ketika pembicaraan konstitusi kita,” ucap dia.

Dengan adanya Kepmen Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026, pemerintah berharap Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dapat menjadi ruang untuk memperkuat dialog antarwarga, menumbuhkan saling menghormati, dan menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk. Penetapan ini juga dipandang sebagai bentuk pengakuan yang lebih luas terhadap penghayat kepercayaan sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

Di tengah keberagaman yang menjadi ciri Indonesia, kebijakan ini menegaskan bahwa penghormatan terhadap keyakinan bukan sekadar prinsip hukum, melainkan juga fondasi kehidupan bersama. Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME diharapkan menjadi pengingat bahwa persatuan hanya dapat tumbuh jika setiap keyakinan diberi tempat yang setara dan dihormati dalam ruang kebangsaan.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama