KAI Daop 6 Yogyakarta Larang Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api, Para Pelanggar Akan Diancam Pidana


YPAKMedia.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta menegaskan larangan masyarakat beraktivitas di jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit selama bulan Ramadan. Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan perkeretaapian sekaligus membahayakan keselamatan jiwa.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan pihaknya masih menemukan warga yang berkumpul, duduk santai, bahkan bermain di sekitar rel saat waktu sahur maupun menjelang berbuka puasa. Padahal, jalur kereta api merupakan ruang terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta.

“KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian,” ujar Feni dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2).

Menurutnya, keberadaan masyarakat di ruang manfaat jalur rel sangat berisiko karena kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, aktivitas tersebut juga dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta.

Larangan berada di jalur rel telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

Adapun sanksi bagi pelanggar tercantum dalam Pasal 199 undang-undang yang sama. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 6 Yogyakarta terus menggencarkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat. Edukasi dilakukan melalui kunjungan ke sekolah-sekolah, komunitas warga, hingga kampanye keselamatan di berbagai titik rawan. Selain itu, patroli keamanan di sepanjang jalur rel juga ditingkatkan, khususnya selama bulan Ramadan ketika aktivitas masyarakat cenderung meningkat pada waktu-waktu tertentu.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan area rel sebagai lokasi berkumpul, berswafoto, maupun tempat bermain anak-anak. Orang tua diminta lebih aktif mengawasi putra-putrinya agar tidak berada di sekitar jalur kereta api tanpa pengawasan.

Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar rel, KAI meminta agar segera melapor kepada petugas KAI atau aparat berwenang terdekat.

Melalui imbauan ini, KAI Daop 6 Yogyakarta berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di jalur kereta api semakin meningkat, sehingga perjalanan kereta tetap aman, tertib, dan lancar selama Ramadan maupun seterusnya.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama