Polda Metro Jaya Tetapkan dr. Richard Lee sebagai Tersangka, Seperti Ini Duduk Perkaranya

 

YPAKMedia.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh dr. Amira Farahnaz, atau yang dikenal publik sebagai Doktif (Dokter Detektif).

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. RTS Simanjuntak. Ia menyebutkan bahwa status tersangka terhadap dr. Richard Lee telah ditetapkan sejak Senin, 15 Desember 2025.

“Penetapan status tersangka pada saudara RL telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025,” ujar RTS Simanjuntak, dikutip dari Tribunsumsel melalui kanal YouTube Cumicumi, Senin, 5/1/2026.

Penetapan ini terjadi hanya berselang tiga hari setelah Doktif lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh dr. Richard Lee pada 12 Desember 2025. Situasi tersebut membuat konflik keduanya semakin menjadi sorotan publik.

Pihak kepolisian sebelumnya telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada dr. Richard Lee pada 23 Desember 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir. Meski demikian, dr. Richard disebut telah memberikan konfirmasi kesediaan untuk hadir pada 7 Januari 2026.

“Kalau tidak hadir pada 7 Januari, maka akan dilakukan panggilan kedua. Apabila panggilan kedua juga tidak dihadiri, akan dikeluarkan surat perintah penjemputan terhadap tersangka,” tegas RTS Simanjuntak.

Laporan terhadap dr. Richard Lee tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024, dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kronologi dan Temuan Polisi

Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat tiga temuan utama yang menjadi dasar penetapan tersangka. Kasus ini bermula dari investigasi Doktif terhadap sejumlah produk kecantikan yang dikaitkan dengan dr. Richard Lee.

Temuan pertama terkait produk White Tomato. Korban membeli produk tersebut melalui akun Gerabah Shop pada Oktober 2024 seharga Rp670.000. Namun, setelah dilakukan pengecekan, produk itu diduga tidak mengandung komposisi white tomato sebagaimana klaim pada label.

Temuan kedua adalah produk DNA Salmon yang dibeli pada 23 Oktober 2024 seharga Rp1.030.700 melalui akun Raysales Shop. Produk tersebut diduga tidak steril, tidak memiliki tutup, dan dikemas ulang (repacking).

Temuan ketiga berkaitan dengan produk Miss V Stem Cell by Athena Group yang dibeli pada 2 November 2024 seharga Rp922.000 melalui akun Goddess Skin by Athena. Hasil pengecekan menunjukkan produk tersebut diduga merupakan hasil repackaging dari produk lain, yakni RAQ Pink.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi terkait dugaan pelanggaran distribusi, keamanan, serta komposisi produk kecantikan yang dipersoalkan.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama